Gibran Digugat Rp125 T, Warga Ancam Batalkan Wapres karena Ijazah SMA

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata Rp125 triliun oleh warga ke PN Jakarta Pusat. Gugatan ini juga menyeret KPU, menuntut Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden 2024-2029. Penggugat menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, meskipun KPU mencatat pendidikannya di Singapura dan Australia setara SMA.
Berita Terbaru

iPhone Air, Ponsel eSIM Tertipis Apple, Resmi Meluncur di Indonesia

Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Imbang Lawan Lecce

Korlantas Polri Bekukan Sirene dan Rotator, Tegakkan Disiplin Anggota

Rekonstruksi Gaza: Butuh Puluhan Tahun, Telan Rp 1.159 Triliun

Gugatan Cerai Andre Taulany Bocor: Erin Dituding Hedonisme Rp2 Juta/Hari

BLT Kesra Rp30 Triliun Meluncur: 35,4 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan

Agentic AI: Revolusi Baru AI Otonom, Ubah Cara Bisnis Beroperasi

Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Tahan Imbang Lecce di Liga Italia

Bencana Hidrometeorologi Terjang Jawa Tengah, Ratusan Rumah Rusak

Israel Kembalikan Jenazah Palestina: Klaim Penganiayaan Muncul di Gaza