Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba, Tak Ajukan Banding
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2275334/original/035981300_1531223832-Fachri-Albar-Divonis-Tujuh-Bulan-Rehabilitasi6.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PKCi3jfaTKQi5i2qeeCs1yib6rU=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2275334/original/035981300_1531223832-Fachri-Albar-Divonis-Tujuh-Bulan-Rehabilitasi6.jpg)
Aktor Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Lido atas kasus narkoba. Putusan ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 3 September 2025, dan Fachri menerima tanpa banding. Ini merupakan kali ketiga Fachri berurusan dengan hukum terkait narkotika, namun hakim memutuskan rehabilitasi, sesuai tuntutan jaksa, karena terbukti menggunakan narkotika untuk diri sendiri.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Alex Marquez Kunci Runner-up MotoGP 2025, Menang di Sepang

KA Purwojaya Anjlok, Tiga Kereta Tujuan Jakarta Dibatalkan

Ancaman AS Meningkat, Venezuela Siapkan Pertahanan Pesisir dari 'Operasi Rahasia'

Di Tengah Isu Cerai, Raisa Duet Langka dengan Babyface di Jakarta

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Janice Tjen Ukiran Sejarah, Juara Ganda WTA Guangzhou Open 2025

Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Komprehensif Atasi Kekacauan Aturan

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, Xanana: Awal Babak Baru