Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba Golongan I

Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi kepada Fachri Albar terkait kasus penyalahgunaan narkoba golongan I. Ia akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor. Vonis ini mempertimbangkan pengakuan Fachri dan perannya sebagai tulang punggung keluarga, meskipun ia pernah terjerat kasus serupa sebelumnya. Hukuman rehabilitasi ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Alex Marquez Kunci Runner-up MotoGP 2025, Menang di Sepang

KA Purwojaya Anjlok, Tiga Kereta Tujuan Jakarta Dibatalkan

Ancaman AS Meningkat, Venezuela Siapkan Pertahanan Pesisir dari 'Operasi Rahasia'

Di Tengah Isu Cerai, Raisa Duet Langka dengan Babyface di Jakarta

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Janice Tjen Ukiran Sejarah, Juara Ganda WTA Guangzhou Open 2025

Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Komprehensif Atasi Kekacauan Aturan

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, Xanana: Awal Babak Baru