OJK Tolak Izin Bursa Kripto Indonesia, Dilarang Beroperasi Total!

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital per 1 September 2025. Penolakan ini sekaligus membatalkan tanda daftar perusahaan sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti. Akibatnya, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset digital dan diwajibkan menyelesaikan hak serta kewajiban kepada konsumen dan publik.