OJK Tolak Izin Bursa Kripto Indonesia, Dilarang Beroperasi Total!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital per 1 September 2025. Penolakan ini sekaligus membatalkan tanda daftar perusahaan sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti. Akibatnya, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset digital dan diwajibkan menyelesaikan hak serta kewajiban kepada konsumen dan publik.
Berita Terbaru

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open 2025, Strategi Lawan Jadi Kunci

Pendeta Kuil India Terlibat Pencurian 4,5 Kg Emas, Jaringan Terbongkar

Rudal Nuklir Rusia Burevestnik: Pengubah Permainan yang Mengusik Rencana AS

Tom Cruise dan Ana de Armas Putus, Pilih Profesional Demi Film

Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000, Buyback Ikut Turun

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

El Clasico Panas: Vinicius Junior Bentrok Lawan, Marahi Xabi Alonso

Kios Pedagang Pasar Barito Rata dengan Tanah, Pemkot Jaksel Bongkar Pakai Alat Berat

Trump Tegaskan AS 100 Persen Bersama ASEAN, Era Keemasan Amerika