Darurat Sipil Kembali Mencuat, Soroti Kegagalan Pemerintah Atasi Akar Masalah

Darurat sipil kembali menjadi sorotan di tengah ketegangan sosial dan demonstrasi. Artikel ini membahas tingkatan keadaan bahaya menurut UU No. 23/1959, termasuk darurat sipil, militer, dan perang. Wacana ini telah muncul dua kali di era Jokowi, pertama saat pandemi Covid-19 dan kedua merespons penyanderaan pilot Susi Air. Kemunculannya mengindikasikan kegagalan pihak terkait dalam mendeteksi akar masalah.
Berita Terbaru

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

PSSI Cari Pelatih Timnas: Alexander Zwiers Ungkap Target Lolos Piala Dunia 2030

Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Selamat, Jalur Terganggu

Lula da Silva: PBB Gagal Lindungi Gaza, Sebut Tak Lagi Berfungsi

Perut Nissa Sabyan Membuncit, Sabyan Gambus Umumkan Hiatus?

Ketua AFPI: Tak Ada Kesepakatan Suku Bunga Pinjol, Itu Arahan OJK

Waspada! Penipuan Kode QR 'Quishing' Makin Ganas, Perusahaan Energi AS Jadi Korban

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Gubernur Jakarta: ASN Hobi Pamer, Siap-siap Dipecat!

Langgar Gencatan Senjata, Israel Serang Lebanon: Satu Orang Tewas