Darurat Sipil Kembali Mencuat, Soroti Kegagalan Pemerintah Atasi Akar Masalah

nasional.kompas.com

image cover

Darurat sipil kembali menjadi sorotan di tengah ketegangan sosial dan demonstrasi. Artikel ini membahas tingkatan keadaan bahaya menurut UU No. 23/1959, termasuk darurat sipil, militer, dan perang. Wacana ini telah muncul dua kali di era Jokowi, pertama saat pandemi Covid-19 dan kedua merespons penyanderaan pilot Susi Air. Kemunculannya mengindikasikan kegagalan pihak terkait dalam mendeteksi akar masalah.