Terbukti Langgar Berat, 2 Brimob Penabrak Ojol Affan Tewas Terancam Dipecat
Polri memastikan dua anggota Brimob melakukan pelanggaran berat dalam insiden mobil rantis yang menabrak pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di DPR RI. Keduanya, Kompol K dan Bripka R, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Lima anggota lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, berdasarkan hasil pemeriksaan Divpropam Polri yang menganalisis saksi, video, foto, dan dokumen.
Berita Terbaru

FFWS Global Finals: RRQ Kazu Tereliminasi, Fokus Penuh ke Battle Royale

Persikabo 1973 & RANS Nusantara FC: Terdegradasi ke Liga Nusantara

Mensesneg Tanggapi Pro Kontra Gelar Pahlawan Soeharto: Bagian Demokrasi

Hakim AS Perintahkan Trump Bayar Penuh Bantuan Pangan, Cegah Kelaparan

Usai Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan

BI Siapkan Jurus Baru: Dorong Pasar Obligasi Korporasi yang Jauh Tertinggal

Bocoran Samsung Galaxy A57: Chipset Exynos 1680 Siap Gantikan A56

MotoGP Portugal: Sprint Race Malam Ini, Perebutan Poin Perdana Dimulai

KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Siswa SMP di Sekolah Internasional

Trump Ancam Wali Kota New York Terpilih: 'Bersikap Baik atau Gagal!'
