Terbukti Langgar Berat, 2 Brimob Penabrak Ojol Affan Tewas Terancam Dipecat

www.merdeka.com

Polri memastikan dua anggota Brimob melakukan pelanggaran berat dalam insiden mobil rantis yang menabrak pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di DPR RI. Keduanya, Kompol K dan Bripka R, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Lima anggota lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, berdasarkan hasil pemeriksaan Divpropam Polri yang menganalisis saksi, video, foto, dan dokumen.

Cari berita serupa