Said Iqbal Desak DPR Nonaktif Dipecat, Ancam Laporkan ke MKD

kabar24.bisnis.com

image cover

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan istilah 'nonaktif' anggota DPR usai gelombang demonstrasi hanya bersifat politis dan tidak diatur undang-undang. Ia menilai langkah tepat adalah memberhentikan anggota DPR tersebut dan akan melaporkan mereka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu. Selain itu, Iqbal juga mengungkapkan belum ada satu pun dari enam tuntutan utama buruh yang dipenuhi pemerintah, meskipun Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sudah memiliki Keppres namun belum terisi personel.