kabar24.bisnis.com

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan istilah 'nonaktif' anggota DPR usai gelombang demonstrasi hanya bersifat politis dan tidak diatur undang-undang. Ia menilai langkah tepat adalah memberhentikan anggota DPR tersebut dan akan melaporkan mereka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu. Selain itu, Iqbal juga mengungkapkan belum ada satu pun dari enam tuntutan utama buruh yang dipenuhi pemerintah, meskipun Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sudah memiliki Keppres namun belum terisi personel.
Masih Seputar nasional

Rumah Uya Kuya Dijarah Massa, Warga: Nggak Dibakar Aja Untung

Masyarakat Pati Ancam Bakar Jika KPK Tak Segera Tetapkan Bupati Sudewo Tersangka

Wakil Panglima TNI Bantah Cipta Kondisi Darurat Militer Usai Demo Ricuh

Tiga Menteri Kompak Dukung Prabowo Bongkar Mafia Pertamina, Postingan Zulhas Dihapus

Tokoh Lintas Agama Desak Prabowo Bertindak Tegas Atasi Perusakan & Penjarahan

Raja Juli Bongkar Hoaks Adu Domba Prabowo-Jokowi, PSI Tetap Setia

7 Korban Tewas Demo Agustus, Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob

Mantan Menag Yaqut Diperiksa KPK 7 Jam Soal Kuota Haji 2024

Prabowo Jenguk 40 Polisi & Warga Korban Demo Ricuh, Ungkap Kondisi Terkini

Polri Tangkap 3.195 Demonstran, 55 Tersangka, 1 Mahasiswa Tewas Akibat Demo Ricuh

Wakil Panglima TNI Desak Brimob Tak Bocorkan Penangkapan Anggota BAIS