Propam Temukan Unsur Pidana Tewasnya Driver Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob

Divpropam Polri telah merampungkan penyelidikan kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob. Hasilnya, ditemukan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut. Dua anggota Brimob, yaitu Kompol K dan Bripka R, ditetapkan sebagai pelanggar kategori berat. Keduanya akan menjalani gelar perkara pada Selasa (2/9/2025) untuk menindaklanjuti temuan pidana ini.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing