Propam Polri Ungkap Unsur Pidana 7 Anggota Brimob Lindas Ojol

Divisi Propam Polri, melalui Karowabprof Brigjen Agus Wijayanto, telah menemukan unsur pidana dalam kasus tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas pengendara ojol Affan Kurniawan. Berdasarkan temuan ini, Propam akan menggelar perkara secara transparan pada 2 September 2025, mengundang Kompolnas dan Komnas HAM untuk pengawasan. Dua anggota, Kompol K dan Bripka R, diidentifikasi sebagai pelanggar berat.
Berita Terbaru

Lalu Lintas Wikipedia Anjlok 8 Persen, Dampak AI Generatif?

SEA Games 2025: Timnas Putri Indonesia Hadapi Thailand di Grup A

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Merapat ke Prabowo, Rapat Terbatas Kabinet Dimulai

Terungkap: Rezim Assad Pindahkan Ribuan Jenazah dari Kuburan Massal, Tutupi Kejahatan

Andrew Andika Bantah Tuduhan Nafkah Anak, Ungkap Tak Minta Harta Gono-gini

Dana Rp 200 Triliun Pemerintah di Himbara: Ekonomi Ngebut, Bank Minta Tambahan

SMS Penipuan Raup Rp15 Triliun, Jadi Jaringan Kriminal Terorganisir

SEA Games 2025: Timnas U-22 Terundi di Grup C, Lawan Myanmar hingga Singapura

Bahlil Lahadalia Temui Prabowo, Rapat Terbatas Menteri Bahas SDM Unggul

Afghanistan-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata, Mediasi Qatar-Turki Akhiri Bentrokan