Mabes Polri Resmi: Kematian Ojol Affan Dilindas Brimob Ada Unsur Pidana

Mabes Polri akan menggelar perkara terkait kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas mobil Brimob. Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan, hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Dua anggota, Kompol K dan Bripka R, diduga terlibat sebagai pelanggar berat. Gelar perkara ini juga akan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI