kabar24.bisnis.com

Divisi Propam Mabes Polri akan menggelar sidang etik pada 3-4 September 2025 untuk Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat. Keduanya adalah anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob. Kompol Kosmas adalah Danyon dan Bripka Rohmat adalah pengemudi. Keduanya terancam dipecat tidak hormat dari Polri. Selain itu, lima anggota lain juga akan disidang atas pelanggaran kategori sedang.
Masih Seputar nasional

Kepala BGN Janji Ganti Semua Ompreng MBG Jika Terbukti Minyak Babi

Kapolri Perintahkan Selidiki Aktor & Pemodal Demo Ricuh, Riza Chalid Terseret?

Said Iqbal Desak DPR Nonaktif Dipecat, Ancam Laporkan ke MKD

Terungkap! Anggota DPR Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji Penuh, Ini Kata Pakar

Polri Usut Tuntas Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Sri Mulyani

Polisi Janji Buru Dalang Penjarahan Rumah Eko Patrio di Setiabudi

Prabowo Naikkan Pangkat Polisi Terluka, Ungkap Ada yang Terbakar Alat Vitalnya

Prabowo Tegas: Pembakaran Gedung DPRD Adalah Makar, Bukan Aspirasi

Kapolri Buru Aktor & Pemodal Demo Anarkis, Perintah Langsung Presiden Prabowo

Geger! Udang Ekspor Indonesia ke AS Tercemar Radioaktif, Sumbernya Terungkap

Mantan Menag Yaqut Diteriaki Maling Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji