BPKN Peringatkan RUU Perampasan Aset Ancam Hak Pribadi, Publik Desak Segera Disahkan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak kajian teliti terhadap RUU Perampasan Aset karena menyentuh hak kepemilikan pribadi yang dijamin UUD 1945. Meskipun publik menuntut pengesahan untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menekankan pentingnya kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen. RUU ini harus memiliki desain presisi agar tidak menimbulkan ketidakadilan, dengan titik kritis pada batas objek aset dan due process yang ketat.
Berita Terbaru

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

NOC Indonesia Bertemu IOC: Jelaskan Konsekuensi Pembatalan Visa Israel

Begal Berpistol Beraksi di Tambora, Warga Tertembak, Diamuk Massa hingga Kritis

Pemimpin Iran Samakan Trump dengan Hitler: Keduanya Paksakan Keinginan

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

Kementerian ESDM: Semua SPBU Swasta Akhirnya Sepakat Negosiasi BBM Pertamina

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Manchester United Siapkan Suksesor, Incar Oliver Glasner dari Crystal Palace

KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA, Rp53 Miliar Diduga Dikantongi

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Palestina Terancam