finance.detik.com

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak kajian teliti terhadap RUU Perampasan Aset karena menyentuh hak kepemilikan pribadi yang dijamin UUD 1945. Meskipun publik menuntut pengesahan untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menekankan pentingnya kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen. RUU ini harus memiliki desain presisi agar tidak menimbulkan ketidakadilan, dengan titik kritis pada batas objek aset dan due process yang ketat.
Masih Seputar ekonomi

DPR Setujui Rp 1,3 Triliun Anggaran ATR/BPN 2026, Prioritaskan PTSL & Sengketa Tanah

JPFA Bidik Lonjakan Kinerja dari Program Makan Gratis Prabowo & Ekspor Nila ke AS

Pemerintah Desak Bulog Perkuat SPHP Beras di 214 Daerah, Harga Melambung

Sri Mulyani Tegaskan Independensi BI Terjaga Meski Danai Program Prabowo

Mentan Amran Bantah Produksi Beras Kurang, Ungkap Anomali & Siapkan Operasi Pasar Besar-besaran

Pemerintah Gerak Cepat Atasi Kelangkaan BBM Shell-BP, Libatkan Pertamina & Swasta

Celios Desak Sri Mulyani Dicopot, Ajukan 8 Tuntutan Ekonomi ke Pemerintah

Telkom Tunda RUPSLB Bahas Pergantian Pengurus, Alasan Misterius

ESDM Usulkan Anggaran Rp21,67 T untuk 2026, Naik Drastis 167%

Kopdes Merah Putih Resmi Beroperasi, Menkop Budi Arie Ungkap Misi Pangkas Harga & Berantas Rentenir

CBI Luncurkan SkorKu, Aplikasi Wajib Pantau Skor Kredit Pribadi di Tengah Lonjakan BNPL