BPKN Peringatkan RUU Perampasan Aset Ancam Hak Pribadi, Publik Desak Segera Disahkan

finance.detik.com

image cover

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak kajian teliti terhadap RUU Perampasan Aset karena menyentuh hak kepemilikan pribadi yang dijamin UUD 1945. Meskipun publik menuntut pengesahan untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menekankan pentingnya kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen. RUU ini harus memiliki desain presisi agar tidak menimbulkan ketidakadilan, dengan titik kritis pada batas objek aset dan due process yang ketat.