Kapolri Sigit: Haram Hukumnya Mako Diserang, Tembak Massa Anarkis!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah tegas untuk menindak massa anarkis yang menyerang atau masuk ke markas kepolisian (Mako Polri). Dalam video konferensi yang viral, Sigit menyatakan haram hukumnya Mako diserang dan memerintahkan tembak dengan peluru karet jika massa merangsek masuk. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo juga mendukung penuh tindakan ini, menegaskan Mako Polri adalah representasi negara dan perusuh harus ditindak tegas.
Berita Terbaru

Rayakan 20 Tahun, iPhone 20 Dikabarkan Hadir Tanpa Tombol Fisik Revolusioner

Megawati Hangestri Tegaskan Putus Kontrak Manisa BBSK Atas Keinginannya

Biaya Haji 2026 Diumumkan Segera, DPR Ingin Turun Rp 2 Juta

Semangat Bandung: Kompas Moral Global Abad ke-21, Terus Terangi Dunia

Raffi Ahmad Ungkap Alasan Kunjungan ke Nusakambangan, Bukan Jenguk Ammar Zoni

Menaker Yassierli Tegaskan: BSU Tahap II Ditiadakan

Oppo Find X9 Series Resmi Global, Kamera 200MP Hasselblad Jadi Sorotan

Spalletti Ambil Alih Juventus, Kontrak Hingga 2026 dengan Syarat Liga Champions

Viral: Debt Collector Adang Ibu dan Anak di Pulogadung, Polisi Bertindak

Militer AS Tewaskan 14 Orang dalam Operasi Narkoba, Total Korban Capai 51
