Pengadilan Federal AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Tapi Tetap Berlaku

Pengadilan banding federal AS menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump ilegal, karena ia melampaui wewenangnya dalam memberlakukannya menggunakan undang-undang darurat. Meskipun demikian, pungutan tersebut tetap berlaku sementara kasus ini dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan cakupan putusan. Keputusan ini dapat memperpanjang ketidakpastian mengenai nasib akhir tarif Trump.
Berita Terbaru

Mengantongi HP di Saku: Benarkah Berbahaya bagi Kesehatan?

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI