Pengadilan AS Nyatakan Mayoritas Tarif Trump Ilegal, Gugat Kekuasaan Presiden

appleinsider.com

image cover

Pengadilan Banding AS telah menyatakan bahwa mayoritas tarif yang diberlakukan mantan Presiden Donald Trump ilegal. Dalam putusan 7-4, pengadilan menegaskan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) melampaui batas kekuasaan presiden dalam menetapkan tarif. Pengadilan menekankan bahwa penetapan tarif adalah wewenang eksklusif Kongres. Ini adalah putusan kedua yang menentang Trump, namun pemerintahan Trump berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung, menandakan pertarungan hukum belum berakhir.