Pengadilan AS Nyatakan Mayoritas Tarif Trump Ilegal, Gugat Kekuasaan Presiden
-xl-xl.jpg&output=webp&q=30&default=https://photos5.appleinsider.com/gallery/64919-135338-63260-131436-63196-131313-trumptariffs-xl-(1)-xl-xl.jpg)
Pengadilan Banding AS telah menyatakan bahwa mayoritas tarif yang diberlakukan mantan Presiden Donald Trump ilegal. Dalam putusan 7-4, pengadilan menegaskan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) melampaui batas kekuasaan presiden dalam menetapkan tarif. Pengadilan menekankan bahwa penetapan tarif adalah wewenang eksklusif Kongres. Ini adalah putusan kedua yang menentang Trump, namun pemerintahan Trump berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung, menandakan pertarungan hukum belum berakhir.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI