Kapolri Pastikan Sidang Etik Cepat Anggota Brimob Pelindas Ojol, Bisa Dipidana!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, akan berlangsung secara cepat dan transparan. Divisi Propam Polri diperintahkan bekerja maraton, dengan sidang etik dijadwalkan dalam satu minggu. Kapolri juga membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan unsur kejahatan, serta mengizinkan Kompolnas dan Komnas HAM memantau untuk menjamin akuntabilitas.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
