Kapolri Pastikan Sidang Etik Cepat Anggota Brimob Pelindas Ojol, Bisa Dipidana!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, akan berlangsung secara cepat dan transparan. Divisi Propam Polri diperintahkan bekerja maraton, dengan sidang etik dijadwalkan dalam satu minggu. Kapolri juga membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan unsur kejahatan, serta mengizinkan Kompolnas dan Komnas HAM memantau untuk menjamin akuntabilitas.

Cari berita serupa