Kapolri Ancam Jerat Pidana 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang 7 anggota Brimob yang terlibat insiden pelindasan terhadap pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akan dijerat pidana. Selain sidang etik yang akan digelar dalam sepekan, Kapolri menegaskan adanya kemungkinan proses hukum pidana. Propam Polri diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan cepat, dan Kompolnas serta Komnas HAM diizinkan memantau proses ini untuk menjamin transparansi.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Florian Wirtz Kesulitan di Liverpool, Berbatov: Hanya Butuh Waktu

KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker, Cari Bukti Korupsi RPTKA

Trump: Israel Berhak Serang Gaza Usai Tentara Tewas

Chris Evans dan Alba Baptista Sambut Kelahiran Anak Pertama, Alma Grace

Bank bjb Catatkan Kinerja Positif 2025, Aset Tembus Rp215,9 T

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Manchester United Negosiasi Konkret, Incar Striker AIK Kevin Filling Januari 2026

PAM Jaya Setop Produksi IPA Pulogadung: 311 Ribu Pelanggan Terdampak

Kontras: Trump Terima Mahkota Silla, Warga AS Demo 'No Kings'
