Kapolri Ancam Jerat Pidana 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang 7 anggota Brimob yang terlibat insiden pelindasan terhadap pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akan dijerat pidana. Selain sidang etik yang akan digelar dalam sepekan, Kapolri menegaskan adanya kemungkinan proses hukum pidana. Propam Polri diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan cepat, dan Kompolnas serta Komnas HAM diizinkan memantau proses ini untuk menjamin transparansi.

Cari berita serupa