Kapolri: 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Bisa Dipidana, Sidang Etik Maraton

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tujuh anggota Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas, berpotensi diproses pidana. Selain itu, Divisi Propam Polri akan mempercepat proses etik terhadap mereka dalam waktu satu minggu. Affan (21) tewas tragis akibat dilindas rantis Brimob saat demonstrasi 28 Agustus 2025 di Pejompongan.
Berita Terbaru

Sony PlayStation: Klaim Tencent soal Plagiarisme Game Omong Kosong!

Sejarah Baru: Indonesia Resmi Gelar Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

BLTS Rp300 Ribu Siap Cair Oktober Ini, Jangkau 35 Juta Keluarga

Kericuhan WNI di Kamboja: 97 Orang Terjebak Sindikat Penipuan Online

Tom Cruise dan Ana de Armas Putus, Cinta Pudar Setelah 9 Bulan

Indonesia Kuasai 40% Nikel Dunia: Hilirisasi dan Tantangan Geopolitik

Dosen Unair: Serangan Siber Tempo Uji Kedaulatan Bangsa, Prabowo Harus Hadir

MotoGP Australia: Raul Fernandez Memimpin Balapan, Quartararo Terpuruk

Prabowo Instruksikan BLT Tambahan: Rp 30 Triliun Jangkau 35 Juta Keluarga

Horor di Udara: Baterai Lithium Terbakar di Kabin, Air China Mendarat Darurat