Pengadilan Banding Tolak Tarif Trump Ilegal, Eks Presiden Murka
www.bbc.com

Pengadilan banding federal AS menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukan oleh Donald Trump ilegal, menolak klaimnya atas kekuasaan darurat. Putusan ini menegaskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan wewenang untuk memberlakukan tarif. Trump menolak keras keputusan tersebut, menyebutnya "bencana" dan "sangat partisan". Meskipun demikian, tarif akan tetap berlaku hingga pertengahan Oktober, membuka jalan bagi tantangan hukum di Mahkamah Agung.
Masih Seputar internasional

Modi & Xi Bertemu: India-China 'Reboot' Bisnis Usai Dihantam Tarif Trump

China Ancam Filipina "Jangan Bermain Api" Usai Menlu Taiwan Kunjungi Manila

Houthi Konfirmasi PM Tewas dalam Serangan Israel di Sanaa

PM Houthi Tewas dalam Serangan Udara Israel di Sanaa, Pejabat Tertinggi yang Gugur

PM Houthi Tewas Diserang Israel di Sanaa, Pejabat Lain Luka

PBB Ungkap Israel Bunuh 18.000 Anak di Gaza, Rata-rata 28 Tewas Tiap Hari

Kemenlu Perkuat Diplomasi Digital Responsif Gender, Targetkan Perubahan Nyata

WNI di 3 Negara Kompak Beri Penghormatan Terakhir Driver Ojol Tewas Dilindas Brimob

Politikus Ukraina Andriy Parubiy Tewas Ditembak di Lviv, Zelensky Sebut Serangan Mengerikan

Belanja Konsumen AS Melonjak, Inflasi Ancam Ekonomi di Era Trump

Krisis Politik Thailand: PM Paetongtarn Dipecat, Phumtham Jadi PM Sementara