Pengadilan Banding Tolak Tarif Trump Ilegal, Eks Presiden Murka

image cover

Pengadilan banding federal AS menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukan oleh Donald Trump ilegal, menolak klaimnya atas kekuasaan darurat. Putusan ini menegaskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan wewenang untuk memberlakukan tarif. Trump menolak keras keputusan tersebut, menyebutnya "bencana" dan "sangat partisan". Meskipun demikian, tarif akan tetap berlaku hingga pertengahan Oktober, membuka jalan bagi tantangan hukum di Mahkamah Agung.