Pengadilan Banding Tolak Tarif Trump Ilegal, Eks Presiden Murka

Pengadilan banding federal AS menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukan oleh Donald Trump ilegal, menolak klaimnya atas kekuasaan darurat. Putusan ini menegaskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan wewenang untuk memberlakukan tarif. Trump menolak keras keputusan tersebut, menyebutnya "bencana" dan "sangat partisan". Meskipun demikian, tarif akan tetap berlaku hingga pertengahan Oktober, membuka jalan bagi tantangan hukum di Mahkamah Agung.
Berita Terbaru

Penjualan iPhone 17 Melejit, Apple Justru Dituduh Monopoli di China

Anthony Ginting dan Jafar/Felisha Lolos ke 16 Besar French Open 2025

Target Makan Bergizi Gratis Mundur, BGN Ungkap Gangguan Operasional

Dubes UEA dan Rombongan Pengusaha Temui Prabowo di Istana

Your Letter, Animasi Korea Raih Distribusi 166 Negara: Indonesia Tayang Besok!

29.000 Ton Beras Bulog Rusak: Stok Melimpah Jadi Penyebab Utama

Adopsi AI Indonesia Melonjak, Kantar Ungkap Angka Mengejutkan

Masatada Ishii Dipecat FAT, Timnas Thailand Cari Pelatih Baru

Surya Darmadi Terbang ke Nusakambangan, Gara-gara Viral Mampir Kantor

Perang Israel di Gaza: Jumlah Anak Yatim Meningkat Tiga Kali Lipat Jadi 57.000