nasional.kompas.com

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan tujuh anggota Brimob telah terbukti melanggar etik terkait kematian Affan Kurniawan (21), pengemudi ojol yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan. Polri kini fokus mengusut pelanggaran etik tersebut, dengan pengusutan pidana akan dilimpahkan ke satuan lain setelah pemeriksaan etik selesai. Ketujuh anggota tersebut sudah diamankan dan berstatus terduga pelanggar.
Masih Seputar nasional

Massa Kembali Kepung Mako Brimob, Halte Senen Hangus Dibakar Api

Komnas HAM Pastikan Kawal Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Tujuh Halte Transjakarta Dibakar, Seluruh Layanan Dihentikan Sementara

6 Polsek dan Pospol Jakarta Hancur Dibakar Massa Saat Demo

Tiga Tewas, Lima Terluka Akibat Pembakaran Kantor DPRD Makassar

Mako Brimob Depok Diserbu Puluhan Orang, Warga Diintai Ketat

Sosiolog Desak Negara Bertindak Tegas Atasi Darurat Judol yang Renggut Nyawa

Massa Aksi Bakar Ruang Sekwan DPRD Surakarta Dini Hari, Pamdal Tak Berdaya

456 Siswa Keracunan Massal, Gubernur Bengkulu Desak Dapur MBG Patuhi SOP

Demo Ricuh di Solo, Semarang, Magelang: 42 Luka, Gedung DPRD Solo Ludes Dibakar

DPRD Makassar Ludes Terbakar, Mobil Wakil Wali Kota Ikut Dijarah