7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Kematian Driver Ojol, Ditahan Propam

image cover

Sebanyak tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik terkait kematian driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas rantis. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan mereka akan menjalani penempatan khusus (Patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari. Sopir rantis mengaku tidak melihat korban karena kondisi jalan yang banyak batu dan massa yang ramai, sehingga ia 'menghantam saja'.