7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Kematian Driver Ojol, Ditahan Propam

Sebanyak tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik terkait kematian driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas rantis. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan mereka akan menjalani penempatan khusus (Patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari. Sopir rantis mengaku tidak melihat korban karena kondisi jalan yang banyak batu dan massa yang ramai, sehingga ia 'menghantam saja'.
Berita Terbaru

Pendapatan YouTuber Indonesia Turun Drastis, AdSense Tak Bisa Diandalkan

Debut Impian Dyche: Nottingham Forest Akhiri Puasa 3 Dekade di Eropa

Bahlil: Uji Tes B50 Hampir Final, Targetkan Jalan Tahun Depan

Tekanan AS Berhasil: Netanyahu Tangguhkan RUU Pencaplokan Tepi Barat

Nikita Mirzani Optimis Bebas, Menanti Putusan Sidang TPPU

Menkeu Purbaya: Tak Akan Lindungi Pejabat Bea Cukai Nakal, Beri Lampu Hijau Kejagung

Komdigi Blokir 2,3 Juta Konten Judi Online dalam Setahun

Fermin Aldeguer Tercepat di FP1 MotoGP Malaysia, Alex Marquez Crash

Korupsi Infrastruktur Muba: Mantan Kadis PUPR Herman Mayori Diperiksa KPK

Krisis Kelaparan Gaza Tetap Bencana Besar, PBB Peringatkan Efek Generasional