www.liputan6.com

Tujuh anggota Brimob dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari setelah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Hukuman ini terkait insiden tewasnya driver Ojol Affan Kurniawan yang tertabrak mobil rantis. Dalam sidang Divpropam Polri, sopir rantis mengaku tidak memperhatikan orang di tengah kerusuhan demo dan menghantam saja karena jalanan penuh batu dan massa.
Masih Seputar nasional

Mahasiswa Desak Polda Metro Jaya Usut Kematian Ojol Affan Ditabrak Rantis Brimob

Massa Ojol & Warga Bakar Ban, Rusak Rambu di Otista Jaktim

Demo Mako Brimob Kwitang Berlanjut Hingga Malam, Gas Air Mata Dibalas Molotov

Demo Polda Metro Jaya Paksa MRT Tutup Stasiun Istora Mandiri

Massa Bakar Rumah Aset MPR & Videotron DPRD Jabar di Bandung, Demo Memanas

Duka Mendalam: Polres & Ojol Bangkalan Bersatu Doakan Affan, Korban Tragis Jakarta

Emak-Emak Sindir Keras Uya Kuya & Eko Patrio: Kalian Pantasnya Pelawak!

Makassar Membara! Ratusan Massa Blokade Jalan, Tuntut Kapolri Mundur Usai Ojol Tewas

Massa Bakar Halte Transjakarta Senen, PT Transjakarta Sayangkan Aksi Perusakan

Demo DPR Ricuh: Gas Air Mata Ditembakkan, Massa Lawan Polisi di Jakarta-Solo