MK Tolak Gugatan UU Zakat, Perintahkan Revisi dalam 2 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan UU 23/2011 tetap berlaku dan Baznas bukan lembaga superbody. Meski demikian, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi UU tersebut paling lambat dalam dua tahun untuk memperkuat tata kelola zakat agar lebih adaptif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyambut baik keputusan ini.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan