MK Tolak Gugatan UU Zakat, Perintahkan Revisi dalam 2 Tahun

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan UU 23/2011 tetap berlaku dan Baznas bukan lembaga superbody. Meski demikian, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi UU tersebut paling lambat dalam dua tahun untuk memperkuat tata kelola zakat agar lebih adaptif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyambut baik keputusan ini.