MK Lindungi Aktivis Lingkungan, Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan Sebagian

nasional.kompas.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan ini menyatakan penjelasan Pasal 66 UU Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Syarat tersebut melindungi aktivis, pelapor, saksi, dan ahli lingkungan dari tindakan pembalasan hukum seperti pemidanaan atau gugatan perdata, demi menjaga kemandirian peradilan.