MK Lindungi Aktivis Lingkungan, Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan Sebagian

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan ini menyatakan penjelasan Pasal 66 UU Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Syarat tersebut melindungi aktivis, pelapor, saksi, dan ahli lingkungan dari tindakan pembalasan hukum seperti pemidanaan atau gugatan perdata, demi menjaga kemandirian peradilan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI