MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Istana Ungkap Langkah Selanjutnya!

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Istana menghormati keputusan tersebut. Pemerintah akan mempelajari putusan MK ini secara mendalam dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah tindak lanjut yang akan diambil. Masyarakat diminta bersabar menunggu keputusan pemerintah.
Berita Terbaru

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Timnas Voli Indonesia Sapu Bersih Perempat Final AYG 2025, Melaju ke Semifinal

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Israel Gali Bawah Tanah, Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

IHSG Melesat Kencang 4,5%, Investor Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Frenkie de Jong: Kericuhan El Clasico Berlebihan, Carvajal Tegur Yamal?

Prabowo Dorong ASEAN Atasi Krisis Myanmar, Usul Tim Pengamat Pemilu

KTT ASEAN: PM Kanada Mark Carney Sindir Trump, Fokus Cari Mitra Dagang Baru