MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Istana Ungkap Langkah Selanjutnya!

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Istana menghormati keputusan tersebut. Pemerintah akan mempelajari putusan MK ini secara mendalam dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah tindak lanjut yang akan diambil. Masyarakat diminta bersabar menunggu keputusan pemerintah.