MA Tegaskan: Pengaktifan ASN Eks Hakim Koruptor Itong Hanya Syarat Pecat Tidak Hormat

image cover

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menegaskan bahwa pengaktifan status Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan hakim terpidana korupsi, Itong Isnaini Hidayat, adalah syarat administrasi untuk mempercepat pemberhentian tidak hormat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yanto menekankan, Itong sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim dan tidak ada pengangkatan kembali sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya. Proses ini merupakan mekanisme yang diatur undang-undang untuk pemberhentian seorang pejabat negara yang terbukti melakukan tindak pidana.