MA Tegaskan: Pengaktifan ASN Eks Hakim Koruptor Itong Hanya Syarat Pecat Tidak Hormat

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menegaskan bahwa pengaktifan status Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan hakim terpidana korupsi, Itong Isnaini Hidayat, adalah syarat administrasi untuk mempercepat pemberhentian tidak hormat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yanto menekankan, Itong sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim dan tidak ada pengangkatan kembali sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya. Proses ini merupakan mekanisme yang diatur undang-undang untuk pemberhentian seorang pejabat negara yang terbukti melakukan tindak pidana.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

MotoGP Malaysia: Alex Marquez Juara di Sepang, Kunci Runner-up Musim Ini

KA Purwojaya Anjlok, Tiga Kereta Tujuan Jakarta Dibatalkan

Ancaman AS Meningkat, Venezuela Siapkan Pertahanan Pesisir dari 'Operasi Rahasia'

Di Tengah Isu Cerai, Raisa Duet Langka dengan Babyface di Jakarta

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris Sajikan Duel Sengit

Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Komprehensif Atasi Kekacauan Aturan

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, Xanana: Awal Babak Baru