tirto.id

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menegaskan bahwa pengaktifan status Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan hakim terpidana korupsi, Itong Isnaini Hidayat, adalah syarat administrasi untuk mempercepat pemberhentian tidak hormat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yanto menekankan, Itong sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim dan tidak ada pengangkatan kembali sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya. Proses ini merupakan mekanisme yang diatur undang-undang untuk pemberhentian seorang pejabat negara yang terbukti melakukan tindak pidana.
Masih Seputar nasional

Satgas PKH Ubah Strategi: Penertiban Hutan Kini Prioritaskan Administratif, Bukan Pidana

Ricuh! Demo Mahasiswa di DPR Berakhir Bentrok, Tol Ditutup

MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris/Direksi

Darurat! Korban Keracunan Makan Gratis di Lebong Bengkulu Tembus 344 Orang

Demo Ricuh di DPR 28 Agustus, Tol Dalam Kota Dialihkan Total

Demo DPR Ricuh, Massa Lempar Bom Molotov ke Polisi di Pejompongan

Hendropriyono Ungkap Dalang Luar di Balik Demo Ricuh MPR/DPR, Janji Beberkan Nama!

Prabowo Murka: Pengusaha Besar Rusak Hutan, Nipu Pajak, Anggap Negara Bisa Diatur!

Warga Baduy Rela Tempuh 145 KM ke DPR: Rakyat Butuh Makan, Bukan Janji!

Kemenperin Kaget Aturan Impor Baru, Ancam Industri Lokal Kebanjiran Barang

Pesawat Tempur AS Dikejar Jet Rusia di Laut Hitam, Situasi Tegang