Mahkamah Agung Swiss Tolak Banding Tariq Ramadan atas Vonis Pemerkosaan
www.cnnindonesia.com

Mahkamah Agung Swiss menolak banding yang diajukan oleh ulama Tariq Ramadan atas vonis pemerkosaan. Putusan ini menguatkan keputusan pengadilan Jenewa tahun lalu yang menyatakan Ramadan bersalah atas pemerkosaan seorang perempuan 17 tahun lalu. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan dua tahun ditangguhkan. Ini adalah vonis bersalah pertama bagi Ramadan, yang menghadapi banyak tuduhan serupa di Swiss dan Prancis.
Masih Seputar internasional

NATO Buru Kapal Selam Rusia yang Intai Kapal Induk Terbesar AS di Norwegia

Rusia Dihantam Krisis BBM Terparah, Kilang Minyak Lumpuh Diserang Ukraina

Kemenperin Ungkap Industri 'Wait and See', Produksi & Impor Bahan Baku Tertahan

DPR Apresiasi Lanal Babel Ungkap Penyelundupan 7 Ton Timah, Selamatkan Keuangan Negara

Rusia Hantam Kyiv dengan Rudal & Drone, 14 Tewas Termasuk 3 Anak

Rusia Hujani Kyiv dengan Rudal, 15 Tewas, Tolak Keras Seruan Damai AS

Israel Bangun 3.400 Rumah di E-1, Ribuan Badui Terancam Diusir, Palestina Terpecah Dua

Xi Jinping Undang Prabowo ke Parade Militer Terbesar China, Pamer Senjata Baru

Mahasiswa Malaysia Desak Bebaskan 400 Pedemo DPR RI di Kedubes RI

Apindo Tolak Mentah-mentah Tuntutan Kenaikan Upah Buruh 8,5%-10,5%