Mahkamah Agung Swiss Tolak Banding Tariq Ramadan atas Vonis Pemerkosaan

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Agung Swiss menolak banding yang diajukan oleh ulama Tariq Ramadan atas vonis pemerkosaan. Putusan ini menguatkan keputusan pengadilan Jenewa tahun lalu yang menyatakan Ramadan bersalah atas pemerkosaan seorang perempuan 17 tahun lalu. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan dua tahun ditangguhkan. Ini adalah vonis bersalah pertama bagi Ramadan, yang menghadapi banyak tuduhan serupa di Swiss dan Prancis.