Apindo Tolak Mentah-mentah Tuntutan Kenaikan Upah Buruh 8,5%-10,5%

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Wakil Ketua Umum Sanny Iskandar menolak keputusan sepihak tersebut. Apindo menegaskan, penetapan upah harus mengikuti mekanisme formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Apindo juga menolak kenaikan upah yang disamaratakan untuk semua sektor usaha karena kondisi yang berbeda-beda.