ekonomi.bisnis.com

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengidentifikasi 4,2 juta hektare lahan tambang ilegal yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan lahan ini akan diserahkan sementara ke holding BUMN pertambangan MIND ID untuk dikelola. Penertiban akan dimulai pada 1 September 2025 dengan mengedepankan pendekatan administratif sebelum sanksi pidana.
Masih Seputar ekonomi

5 Organisasi Sipil Luncurkan Danantara Monitor, Soroti Transparansi Dana US$1 Triliun

Pasar Stablecoin Tembus Rp4.089 T di 2028, Indonesia Siap Raup Untung?

IHSG Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Sempat Tembus 8.000!

Influencer Klaim Menang Gugatan Rp177 M dari Samyang Akibat Mi Buldak, Perusahaan Membantah Keras

Demo Ricuh Dekat DPR, KAI Commuter Hentikan KRL Rangkasbitung ke Tanah Abang

Pemerintah Beri Waktu 2 Tahun Industri Mamin Patuhi Aturan Label GGL Tinggi Usai Lobi AS

KRL Rangkasbitung Line Direkayasa, Imbas Demo Ricuh di Tanah Abang

Prabowo Tegas Jamin Transfer Daerah, Bantah Isu Pemangkasan Anggaran

Mahasiswa Geram Tunjangan DPR Rp 50 Juta, Demo Ricuh Ditembak Gas Air Mata

China Mendadak Setop Ekspor Sarang Walet RI, Rugikan Rp 5 Triliun