LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 3,75%, Berlaku Mulai 28 Agustus

www.cnnindonesia.com

image cover

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin. TBP untuk tabungan rupiah di bank umum kini turun menjadi 3,75 persen, sementara untuk BPR menjadi 6,25 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025. Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah ini bertujuan mendorong kinerja kredit yang lebih kompetitif dan mengantisipasi penurunan suku bunga deposito ke depan.