LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 3,75%, Berlaku Mulai 28 Agustus
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin. TBP untuk tabungan rupiah di bank umum kini turun menjadi 3,75 persen, sementara untuk BPR menjadi 6,25 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025. Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah ini bertujuan mendorong kinerja kredit yang lebih kompetitif dan mengantisipasi penurunan suku bunga deposito ke depan.
Berita Terbaru

Pasar HP Premium Makin Panas: iPhone 17 dan Huawei Pura 80 Bersaing Ketat

Timnas Voli Putra SEA Games 2025: 14 Pemain Terpilih, Rivan Nurmulki Kembali Jadi Andalan

Rumah Hakim PN Medan Terbakar Misterius, Terkait Kasus Korupsi?

Pariwisata Global Meledak: Prancis, Spanyol, AS Jadi Magnet Utama Dunia

Dosen S3 Monash Curhat Honor Rp300 Ribu, Influencer Belasan Juta

Kabar Baik! Pekerja Kini Bisa Cairkan JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Hapus Rumus Excel, Nilai Data Tetap Aman

Liga Thailand: Arhan vs Asnawi, Duel Sengit Dua Bintang Indonesia

Kejati Sumut: Eks Direktur PTPN II Ditahan Terkait Korupsi Penjualan Aset

Sinema Indonesia Sapa Paris, KBRI Gelar Festival Film Perdana
