KPPU Salah Tuduh? Ahli UI Kritik Keras Tuduhan Kartel 97 Pinjol

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyidangkan 97 perusahaan fintech (pinjol) atas dugaan kartel. Namun, ahli dari Universitas Indonesia (UI), Ditha Wiradiputra, menyatakan kebingungannya. Menurutnya, tuduhan KPPU seharusnya terkait dugaan pelanggaran penetapan harga (price fixing), bukan kartel, karena definisi kartel dalam UU Nomor 5 tahun 1999 mengacu pada pengaturan produksi. Ditha juga menyoroti bukti KPPU yang menggunakan pedoman perilaku AFPI.
Berita Terbaru

Kemkomdigi: Krisis Kepercayaan Hantui Pasar Digital, Usul Sinergi Media

Atlet Senam Dunia Puji Indonesia: Atmosfer Kejuaraan Artistik Memukau

Prabowo: Hari Santri Nasional, Semangat Jihad Santri Jaga Keutuhan Bangsa

PM Jepang Takaichi Percepat Penguatan Militer, Strategi Keamanan Direvisi Lebih Awal

Tukul Arwana Rayakan Ultah ke-62, Vega Darwanti Ungkap Kondisi Terkini

Bahlil Lahadalia: Lifting Minyak Tembus Target APBN 2025 Berkat 'Tekan-Tekan' KKKS

Modus Penipuan TikTok Live Terbongkar: Kirim Gift, Uang Puluhan Juta Raib

Erick Thohir: PSSI Total Dukung Timnas U-23 Raih Emas SEA Games 2025

Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Kasus Ridwan Kamil

WHO: Rp116 Triliun untuk Bangun Kembali Kesehatan Gaza, Trump Ajukan Rencana Damai