Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

news.republika.co.id

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa 2022-2024. Menariknya, hakim tidak mencabut hak politik keduanya dengan pertimbangan usia lanjut (59 dan 61 tahun), sebuah keputusan yang menjadi sorotan publik.
Masih Seputar nasional

Said Iqbal Sindir Keras: Gaji DPR Rp100 Juta, Prabowo Pangkas Anggaran!

Mahfud MD: Anggota DPR Korupsi Kurang Ajar, Gaji Fantastis Miliaran Rupiah!

Mahfud MD Bongkar Gaji Anggota DPR Tembus Miliaran Rupiah, Bukan Rp 230 Juta

Polisi Ungkap 3 Kanal Medsos Provokasi Ratusan Pelajar Demo DPR

Gus Yahya PBNU Mohon Maaf Khilaf Undang Akademisi Pro-Israel, Tegaskan Dukung Palestina

Ray Rangkuti Desak Kejagung Kencang Ungkap Korupsi Besar, Sesuai Amanat Prabowo

Polda Metro Jaya Peringatkan Buruh: Jangan Masuk Tol Saat Demo DPR!

Ribuan Buruh Kepung DPR, Jalan Gatot Subroto Lumpuh Total

Puluhan Ribu Buruh Geruduk DPR dan Istana, Sahroni: Sampaikan Aspirasi Bijak!

Prabowo Geram Anak Buah Korupsi, Ancam Penjara Rompi Oranye

Geger! Dosen UGM Jadi Tersangka Produksi & Terapi Stem Cell Ilegal