Mbak Ita Dihukum 5 Tahun Penjara Korupsi, Hak Politik Aman karena Usia Lanjut

news.republika.co.id

image cover

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa 2022-2024. Menariknya, hakim tidak mencabut hak politik keduanya dengan pertimbangan usia lanjut (59 dan 61 tahun), sebuah keputusan yang menjadi sorotan publik.