Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi, Suami 7 Tahun
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi di Pemkot Semarang periode 2022-2024. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suaminya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat Ketua Komisi C DPRD Jateng, juga divonis 7 tahun penjara dalam perkara yang sama. Keduanya terbukti melanggar UU Tipikor.
Berita Terbaru

Chip Analog China: 1.000 Kali Lebih Cepat dari Nvidia dan AMD

Piala Dunia U-17: Nova Arianto Minta Timnas Jangan Takut Lawan Brasil

Status Hukum Ponpes Al Khoziny Terblokir, Kemenkumham Jatim Turun Tangan

Trump Kecam Keras Zohran Mamdani, Ancam Cabut Kewarganegaraan

Andre Taulany-Erin: Perjanjian Damai Percepat Putusan Cerai

BLUE Jajaki Akuisisi Dragonmine, Negosiasi Dimulai

Di Arktik, Lumbung Pangan Terbesar Dunia Lindungi Benih dari Kiamat

Nova Arianto: Skema Khusus Siap Redam Brasil U-17 di Piala Dunia

Muhammadiyah Dukung Penuh Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Trump: Kazakhstan Gabung Perjanjian Abraham, Normalisasi Hubungan Israel
