Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi, Suami 7 Tahun

www.cnnindonesia.com

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi di Pemkot Semarang periode 2022-2024. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suaminya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat Ketua Komisi C DPRD Jateng, juga divonis 7 tahun penjara dalam perkara yang sama. Keduanya terbukti melanggar UU Tipikor.

Cari berita serupa