Mantan PJ Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jatim, Rugikan Negara Rp179 Miliar

www.merdeka.com

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua tersangka kasus korupsi penyimpangan anggaran hibah dan pengadaan sarana prasarana SMK tahun 2017. Salah satu tersangka adalah Hudiono (H), mantan PJ Bupati Sidoarjo yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bersama JT sebagai pengendali pihak ketiga, mereka diduga merekayasa harga barang dan menyalurkan alat peraga yang tidak sesuai kebutuhan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp179,97 miliar. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya.

Cari berita serupa