Mantan PJ Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jatim, Rugikan Negara Rp179 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua tersangka kasus korupsi penyimpangan anggaran hibah dan pengadaan sarana prasarana SMK tahun 2017. Salah satu tersangka adalah Hudiono (H), mantan PJ Bupati Sidoarjo yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bersama JT sebagai pengendali pihak ketiga, mereka diduga merekayasa harga barang dan menyalurkan alat peraga yang tidak sesuai kebutuhan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp179,97 miliar. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya.
Berita Terbaru

Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 Pro & Pad Mini: Harga Mulai Rp 5 Jutaan

Pemain Persib Kagetkan Polisi Malaysia, Robi Darwis Tunjukkan KTA TNI

Raffi Ahmad Kunjungi Nusakambangan, Pulau Penjara Kini Jadi Pusat Ketahanan Pangan

Suaka Eks PM, Kongres Peru Nyatakan Presiden Meksiko Persona Non Grata

Meghan Markle Kembali Berakting, Terlihat Bahagia di Lokasi Syuting

Limbah PLTU Jadi Berkah: SNI Baru Ubah FABA Pupuk & Pembenah Tanah

Google Bangun Pusat Data AI Strategis di Pulau Christmas, Gandeng Pentagon

Persib Bandung Comeback Dramatis, Bojan Hodak Ungkap Biang Keroknya

SKB Tiga Menteri: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Zohran Mamdani Cetak Sejarah: Wali Kota New York Muslim Pertama dan Termuda
