Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

news.republika.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan 2024 yang tidak sesuai aturan. Seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, namun faktanya dibagi 50-50. KPK memanggil Gus Alex untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan ini.
Masih Seputar nasional

Elit Golkar Temui Prabowo di Istana, Bahas Sistem Politik Ideal

4.531 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Demo Buruh Besar-besaran di Jakarta

150 Siswa PAUD-SD Lebong Diduga Keracunan MBG, Dirawat di RSUD

Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut karena Lansia

24 Tokoh Antikorupsi Desak MK Uji Materi UU Tipikor, Ada Mantan Komisioner KPK

Sinergi Indonesia-Pakistan: Tokoh Agama Dilibatkan Perluas Akses Kontrasepsi

Khitan Anak Disabilitas: Biaya Bisa 14 Kali Lipat Lebih Mahal, IZI & RS Unand Gelar Massal

Luhut Bongkar Skema Baru Bansos: Pakai Face Recognition, Prabowo Siap Luncurkan

KPK Cecer Mantan Stafsus Menag Yaqut, Bongkar Dugaan Geser Kuota Haji

Disdik Jabar Perketat Pengawasan Gawai Siswa Usai Kasus Foto Asusila AI Cirebon