Kadisnaker Bali Desak Aturan NIK LPG 3 Kg Diperjelas, Ungkap Modus Curang

image cover

Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, mendesak pemerintah pusat untuk memperjelas regulasi penggunaan NIK dalam pembelian LPG 3 kg yang akan berlaku 2026. Ia menyoroti belum adanya detail kuota pembelian yang jelas, baik untuk rumah tangga maupun UMKM. Setiawan mengungkapkan pernah menemukan satu NIK digunakan untuk membeli 15 tabung gas, menunjukkan potensi penyalahgunaan subsidi. Data penerima subsidi yang terintegrasi juga sangat dibutuhkan Pemprov Bali untuk pengawasan dan pengajuan kuota, mengingat kelangkaan gas sering terjadi di Pulau Dewata.