Kadisnaker Bali Desak Aturan NIK LPG 3 Kg Diperjelas, Ungkap Modus Curang

Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, mendesak pemerintah pusat untuk memperjelas regulasi penggunaan NIK dalam pembelian LPG 3 kg yang akan berlaku 2026. Ia menyoroti belum adanya detail kuota pembelian yang jelas, baik untuk rumah tangga maupun UMKM. Setiawan mengungkapkan pernah menemukan satu NIK digunakan untuk membeli 15 tabung gas, menunjukkan potensi penyalahgunaan subsidi. Data penerima subsidi yang terintegrasi juga sangat dibutuhkan Pemprov Bali untuk pengawasan dan pengajuan kuota, mengingat kelangkaan gas sering terjadi di Pulau Dewata.
Berita Terbaru

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

NOC Indonesia Bertemu IOC: Jelaskan Konsekuensi Pembatalan Visa Israel

Begal Berpistol Beraksi di Tambora, Warga Tertembak, Diamuk Massa hingga Kritis

Pemimpin Iran Samakan Trump dengan Hitler: Keduanya Paksakan Keinginan

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

Kementerian ESDM: Semua SPBU Swasta Akhirnya Sepakat Negosiasi BBM Pertamina

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Manchester United Siapkan Suksesor, Incar Oliver Glasner dari Crystal Palace

KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA, Rp53 Miliar Diduga Dikantongi

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Palestina Terancam