Hakim Tolak Cabut Hak Politik Mbak Ita & Suami, Pertimbangkan Usia Lansia

image cover

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri. Keputusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang memasuki lansia dan keyakinan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan. Mbak Ita divonis lima tahun penjara dan denda, sementara Alwin divonis tujuh tahun penjara dan denda.