Hakim Tolak Cabut Hak Politik Mbak Ita & Suami, Pertimbangkan Usia Lansia

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri. Keputusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang memasuki lansia dan keyakinan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan. Mbak Ita divonis lima tahun penjara dan denda, sementara Alwin divonis tujuh tahun penjara dan denda.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan