tirto.id

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi temuan ketamin dalam produk rokok elektrik atau vape. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan ketamin adalah obat bius yang rawan disalahgunakan dan kini masuk kategori obat-obatan tertentu yang diawasi ketat. Dengan regulasi baru, BPOM berwenang menindak penyalahgunaan zat ini, termasuk dalam produk konsumen. BPOM juga bertanggung jawab atas pengawasan iklan dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok dan vape.
Masih Seputar nasional

7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Dihukum Patsus 20 Hari

Mahasiswa Desak Polda Metro Jaya Usut Kematian Ojol Affan Ditabrak Rantis Brimob

Massa Ojol & Warga Bakar Ban, Rusak Rambu di Otista Jaktim

Demo Mako Brimob Kwitang Berlanjut Hingga Malam, Gas Air Mata Dibalas Molotov

Demo Polda Metro Jaya Paksa MRT Tutup Stasiun Istora Mandiri

Massa Bakar Rumah Aset MPR & Videotron DPRD Jabar di Bandung, Demo Memanas

Duka Mendalam: Polres & Ojol Bangkalan Bersatu Doakan Affan, Korban Tragis Jakarta

Emak-Emak Sindir Keras Uya Kuya & Eko Patrio: Kalian Pantasnya Pelawak!

Makassar Membara! Ratusan Massa Blokade Jalan, Tuntut Kapolri Mundur Usai Ojol Tewas

Massa Bakar Halte Transjakarta Senen, PT Transjakarta Sayangkan Aksi Perusakan

Demo DPR Ricuh: Gas Air Mata Ditembakkan, Massa Lawan Polisi di Jakarta-Solo