Bareskrim Sita Rp90,6 Miliar Uang Judi Online dari 235 Rekening

Bareskrim Polri telah menyita uang tunai senilai Rp90,6 miliar dari 235 rekening terkait kasus judi online. Uang tersebut, yang dipajang rapi saat konferensi pers, merupakan tindak lanjut dari laporan PPATK. Selain itu, penyidik juga memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar. Dana sitaan ini akan diserahkan kepada negara setelah ada ketetapan pengadilan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan