Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

news.republika.co.id

Sebanyak 24 tokoh antikorupsi, termasuk mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, telah menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi. Pandangan ini terkait uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini salah arah dan tidak efektif, sehingga perlu peninjauan ulang terhadap undang-undang tersebut.
Masih Seputar nasional

Elit Golkar Temui Prabowo di Istana, Bahas Sistem Politik Ideal

4.531 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Demo Buruh Besar-besaran di Jakarta

150 Siswa PAUD-SD Lebong Diduga Keracunan MBG, Dirawat di RSUD

Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut karena Lansia

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Tahu Pembagian 50-50

Sinergi Indonesia-Pakistan: Tokoh Agama Dilibatkan Perluas Akses Kontrasepsi

Khitan Anak Disabilitas: Biaya Bisa 14 Kali Lipat Lebih Mahal, IZI & RS Unand Gelar Massal

Luhut Bongkar Skema Baru Bansos: Pakai Face Recognition, Prabowo Siap Luncurkan

KPK Cecer Mantan Stafsus Menag Yaqut, Bongkar Dugaan Geser Kuota Haji

Disdik Jabar Perketat Pengawasan Gawai Siswa Usai Kasus Foto Asusila AI Cirebon