Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.suara.com

Pemerintah akan memberlakukan aturan baru mulai 2026, di mana pembelian gas LPG 3 kg atau 'gas melon' akan wajib menggunakan NIK KTP dan dibatasi hanya sekali sehari. Kebijakan ini, ditegaskan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, bertujuan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, mencegah kebocoran, dan menghentikan penyalahgunaan oleh masyarakat mampu atau sektor komersial yang selama ini turut menikmati.
Masih Seputar ekonomi

Polemik Royalti Ancam Budaya: Stasiun Solo Balapan Hentikan Lagu Bengawan Solo

Karyawan Canva Raup Cuan Rp686 T, Valuasi Perusahaan Tembus US$42 M

Anti Gagal! 2 Trik Jitu Klaim DANA Kaget, Saldo Gratis Langsung Masuk

Taylor Swift Dilamar Travis Kelce, Kekayaan Atlet NFL Ini Jauh di Bawahnya

Gawat! Shell Indonesia Akui Stok BBM Kosong di SPBU, Ini Penyebabnya

Solusi! UMKM Bisa Pinjam Dana Rp 500 Juta Lewat Luna POS, Cepat Cair

Gamma Desak Pemerintah Kendalikan Impor Mesin Bekas, Ancam Industri Lokal

ESDM Ungkap Biang Kerok Kelangkaan BBM Shell & BP-AKR di Jakarta

Bos Summarecon Bongkar 3 Biang Kerok Lesunya Pasar Apartemen

Harga Molase Petani Anjlok 60%, Industri Etanol Terancam Banjir Impor