DJP Kemenkeu Raup Rp40,02 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Ini Rinciannya

ekonomi.bisnis.com

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka ini merupakan akumulasi sejak 2020, menunjukkan tren positif kontribusi pajak. Penerimaan tersebut berasal dari empat pos pungutan utama, dengan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menjadi penyumbang terbesar.