Depenas Respons Tuntutan Buruh: UMP 2026 Naik 10,5% Harus Sesuai Aturan

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menanggapi rencana demo buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Anggota Depenas dari pengusaha, Sarman Simanjorang, menyatakan tuntutan tersebut sah, namun penetapan UMP harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16/2024. Regulasi ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pengusaha juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

Menteri UMKM Usul Ojol Masuk Kategori UMKM, Demi Perlindungan Pelaku Usaha Digital

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini