Depenas Respons Tuntutan Buruh: UMP 2026 Naik 10,5% Harus Sesuai Aturan

ekonomi.bisnis.com

image cover

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menanggapi rencana demo buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Anggota Depenas dari pengusaha, Sarman Simanjorang, menyatakan tuntutan tersebut sah, namun penetapan UMP harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16/2024. Regulasi ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pengusaha juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi nasional di tengah tantangan global.