Menteri UMKM Usul Ojol Masuk Kategori UMKM, Demi Perlindungan Pelaku Usaha Digital

Menteri UMKM Maman Abdurahman mengusulkan pengemudi ojek online (ojol) dikategorikan sebagai UMKM. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di sektor pasar digital, termasuk pedagang e-commerce. Gagasan ini telah disampaikan ke Kemenko Perekonomian dan Kemensetneg, dengan harapan dapat diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.
Berita Terbaru

Bill Gates Ungkap Dua Penyesalan Terbesar: Perceraian dan Android

Jay Idzes Akui Sassuolo Kalah Tipis dari AS Roma, Soroti Lini Belakang

Komisi VIII DPR Gelar Raker dengan Menteri Haji, Bahas BPIH 2026

KTT ASEAN: Donald Trump Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Curi Perhatian

Bioskop Trans TV: Renfield Debut Layar Kaca, Temani Halloween Pekan Ini

Kontras! Pendapatan Naik, Laba PGEO Anjlok 22,1% di Q3 2025

Gamer MLBB Wajib Tahu: Top Up Diamond Cepat dan Aman Pakai DANA

Indonesia Dominasi Indonesia Masters II 2025, Rebut Gelar Juara Umum

Kemenhaj Usulkan BPIH 2026 Turun Rp1 Juta, Jemaah Bayar Rp54,9 Juta

Anwar Ibrahim Canda ke Trump: "Saya Dipenjara, Anda Hampir!"