Menteri UMKM Usul Ojol Masuk Kategori UMKM, Demi Perlindungan Pelaku Usaha Digital

finance.detik.com

image cover

Menteri UMKM Maman Abdurahman mengusulkan pengemudi ojek online (ojol) dikategorikan sebagai UMKM. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di sektor pasar digital, termasuk pedagang e-commerce. Gagasan ini telah disampaikan ke Kemenko Perekonomian dan Kemensetneg, dengan harapan dapat diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.