Buruh Tuntut Upah Minimum 2026 Naik 10,5%, Menaker Kaji Jelang Demo

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar upah minimum nasional 2026 naik 8,5-10,5%. Yassierli menyatakan pihaknya masih mengkaji tuntutan tersebut, yang nantinya akan dibahas dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Kajian ini berlangsung menjelang aksi unjuk rasa buruh besar-besaran pada 28 Agustus 2025, yang diprakarsai oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dengan nama gerakan HOSTUM.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan