Vonis Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Disiarkan Langsung Besok

image cover

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, akan digelar besok, Rabu (27/8/2025). Pengadilan Tipikor Semarang berencana menyiarkan langsung sidang vonis ini. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Mbak Ita enam tahun penjara dan Alwin delapan tahun penjara atas dakwaan suap, gratifikasi, dan pungli. Mbak Ita hanya mengakui satu dakwaan terkait penerimaan setoran.