Vonis Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Disiarkan Langsung Besok

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, akan digelar besok, Rabu (27/8/2025). Pengadilan Tipikor Semarang berencana menyiarkan langsung sidang vonis ini. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Mbak Ita enam tahun penjara dan Alwin delapan tahun penjara atas dakwaan suap, gratifikasi, dan pungli. Mbak Ita hanya mengakui satu dakwaan terkait penerimaan setoran.
Berita Terbaru

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

NOC Indonesia Bertemu IOC: Jelaskan Konsekuensi Pembatalan Visa Israel

Begal Berpistol Beraksi di Tambora, Warga Tertembak, Diamuk Massa hingga Kritis

Pemimpin Iran Samakan Trump dengan Hitler: Keduanya Paksakan Keinginan

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

Kementerian ESDM: Semua SPBU Swasta Akhirnya Sepakat Negosiasi BBM Pertamina

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Manchester United Siapkan Suksesor, Incar Oliver Glasner dari Crystal Palace

KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA, Rp53 Miliar Diduga Dikantongi

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Palestina Terancam