Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

tirto.id

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta mengecam keras insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) di Pejompongan, Jakarta, oleh pengunjuk rasa pada 25 Agustus 2025. Kepala Diskominfotik DKI, Budi Awaluddin, menyatakan perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa. Tindakan ini dianggap menghalangi penegakan hukum dan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Pemprov DKI menghormati hak berpendapat, namun menekankan pentingnya tanggung jawab dan menjaga fasilitas publik.
Masih Seputar nasional

Prabowo Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK

Tegang! Demo DPR Ricuh, Aparat vs Pengunjung Mie Gacoan Saling Dorong

Kejagung Periksa Sekretaris BPA Idianto, Terlibat Suap Proyek Sumut?

Satgas Pangan Polri Bongkar 25 Kasus, 28 Tersangka Beras Oplosan

Pengacara Bongkar 3 Klaster Kejahatan Pembunuhan Kepala Bank BUMN, Kliennya Lepas dari Eksekusi

Kompolnas Desak Polda Jabar Beri Kepastian Hukum Kasus Pesta Anak Dedi Mulyadi, 3 Tewas

Viral! Demonstran DPR Ditangkap di Restoran, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan

Indonesia Peringkat 2 TB Global, 8 Provinsi Dipimpin Banten Percepat Eliminasi

Cak Imin Desak DPR Bijak Kelola Anggaran, Hindari Kecemburuan Publik

Prabowo Akui Indonesia Krisis 70.000 Dokter Spesialis, Target 30 Fakultas Kedokteran Baru

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA