Baca berita ala TikTok, coba sekarang

News Feed Barcode

Pendemo Rusak CCTV DPR/MPR Hindari Identifikasi, DKI Ancam Pidana Penjara

image cover

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta mengecam keras insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) di Pejompongan, Jakarta, oleh pengunjuk rasa pada 25 Agustus 2025. Kepala Diskominfotik DKI, Budi Awaluddin, menyatakan perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa. Tindakan ini dianggap menghalangi penegakan hukum dan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Pemprov DKI menghormati hak berpendapat, namun menekankan pentingnya tanggung jawab dan menjaga fasilitas publik.