Pendemo Rusak CCTV DPR/MPR Hindari Identifikasi, DKI Ancam Pidana Penjara

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta mengecam keras insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) di Pejompongan, Jakarta, oleh pengunjuk rasa pada 25 Agustus 2025. Kepala Diskominfotik DKI, Budi Awaluddin, menyatakan perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa. Tindakan ini dianggap menghalangi penegakan hukum dan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Pemprov DKI menghormati hak berpendapat, namun menekankan pentingnya tanggung jawab dan menjaga fasilitas publik.
Berita Terbaru

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

NOC Indonesia Bertemu IOC: Jelaskan Konsekuensi Pembatalan Visa Israel

Begal Berpistol Beraksi di Tambora, Warga Tertembak, Diamuk Massa hingga Kritis

Pemimpin Iran Samakan Trump dengan Hitler: Keduanya Paksakan Keinginan

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

Kementerian ESDM: Semua SPBU Swasta Akhirnya Sepakat Negosiasi BBM Pertamina

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Manchester United Siapkan Suksesor, Incar Oliver Glasner dari Crystal Palace

KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA, Rp53 Miliar Diduga Dikantongi

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Palestina Terancam