KPK: 8.400 Calon Jamaah Haji Batal Berangkat Akibat Korupsi Kuota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2024 yang merugikan 8.400 calon jamaah haji reguler. Para jamaah ini seharusnya berangkat pada 2024 setelah mengantre lebih dari 14 tahun, namun gagal akibat penambahan kuota haji khusus secara ilegal. KPK menyatakan mereka adalah korban dari praktik serakah yang mengubah alokasi kuota haji.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI