KPK: 8.400 Calon Jamaah Haji Batal Berangkat Akibat Korupsi Kuota

news.republika.co.id

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2024 yang merugikan 8.400 calon jamaah haji reguler. Para jamaah ini seharusnya berangkat pada 2024 setelah mengantre lebih dari 14 tahun, namun gagal akibat penambahan kuota haji khusus secara ilegal. KPK menyatakan mereka adalah korban dari praktik serakah yang mengubah alokasi kuota haji.