Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

nasional.kompas.com

Sidang gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh eks Wamendes Paiman Raharjo kini berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil majelis hakim, meskipun beberapa pihak tergugat masih belum menghadiri pemanggilan ketiga. Kuasa hukum Eggy Sudjana menyatakan keberatan karena surat panggilan untuk tergugat lain belum diterima, namun hakim tetap menunjuk mediator dari pengadilan.
Masih Seputar nasional

Miris! 196 Anak Diamankan Usai Demo Ricuh DPR, KPAI: Tak Paham Tujuan

DPR Desak Pangkas Masa Tinggal Haji dari 41 Jadi 30 Hari, Ini Alasannya

DLH DKI Angkut 18,72 Ton Sampah dari DPR/MPR Pasca Demo Ricuh

Polisi Tangkap 351 Orang Usai Demo Ricuh DPR, 155 Dewasa Diperiksa Intensif

Polda Metro Jaya Amankan 15 Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera Adiprana ke Terawan, Mantan Menkes Bersyukur

Terungkap! Bos Bimbel & Motivator Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kepala Bank BUMN

Bocor! AS-Rusia Diam-diam Bahas Kerja Sama Energi, Insentif Damai Ukraina & Pelonggaran Sanksi

Satgas Pangan Polri Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan di Seluruh Indonesia

Gaji DPR Rp 100 Juta Bikin Pedagang Kecil Menjerit: 'Cari Rp 1 Juta Saja Susah!'

Otak Pembunuhan Kacab Bank Jakarta Terungkap! 15 Pelaku Dibekuk Polisi