Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut Mediasi di PN Jakpus, Meski Tergugat Absen

Sidang gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh eks Wamendes Paiman Raharjo kini berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil majelis hakim, meskipun beberapa pihak tergugat masih belum menghadiri pemanggilan ketiga. Kuasa hukum Eggy Sudjana menyatakan keberatan karena surat panggilan untuk tergugat lain belum diterima, namun hakim tetap menunjuk mediator dari pengadilan.
Berita Terbaru

Komdigi Luncurkan IGRS: Game Wajib Berlabel Usia Mulai 2026

Jay Idzes Ungkap Kekecewaan Mendalam Usai Timnas Gagal ke Piala Dunia

Oknum Polisi Pukul Remaja, Dua Desa di Luwu Saling Serang

Israel Tak Akan Kirim Wakil ke KTT Perdamaian Gaza

Rayen Pono Kecewa Berat: Laporan Ahmad Dhani Tak Diproses, Polisi Diduga Takut?

Beban Subsidi LPG Capai Rp100 T, Jaringan Gas Jadi Kunci Penghematan

Warganet Resah: Fitur Instagram Map Ancam Privasi Pengguna?

Impian Kandas di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Ungkap Pesan Emosional

DPR Tegaskan: Kekayaan Negara Tak Bisa Dihibahkan Surya Darmadi

Perbatasan Pakistan-Afghanistan Membara: Puluhan Tentara Tewas dalam Bentrokan Sengit