Siap-siap! Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2026

Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK KTP mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG dapat disalurkan tepat sasaran. Plt. Dirjen Migas Tri Winarno menyatakan implementasi pendaftaran KTP sudah berlangsung sejak pertengahan 2024 dan akan semakin diperketat. Masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg harus terdaftar dalam data yang disiapkan hingga akhir 2025.
Berita Terbaru

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris, dan Super League Siap Panaskan Akhir Pekan

Tanpa RPTKA, Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Komitmen Jaga Putri Bersama

Prabowo Teken PP Baru: Koperasi & UMKM Kini Dapat Tambang Tanpa Lelang

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

MotoGP Malaysia 2025: Alex Marquez Pimpin Balapan, Pol Espargaro Tersingkir

Sopir Ambulans Meninggal Mendadak Usai Antar Jenazah, Terekam Video Viral

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak